Fimela.com, Jakarta Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur Dahlan Iskan resmi ditahan penyidik Kejati Jatim. Berdasarkan laporan Antara, ia ditahan karena menyetujui dan menandatangani penjualan aset BUMD milik Pemprov Jatim pada 2002-2004.
"Saya tidak kaget dengan penetapan tersangka dan penahanan ini karena saya memang sedang diincar oleh pihak yang sedang berkuasa," katanya setelah meninggalkan Kantor Kejati Jatim, Kamis (27/10) malam, seperti dimuat Antara.
Advertisement
BACA JUGA
Sebagaimana diwartakan Antara, Dahlan diperiksa untuk kali kelima kemarin, Kamis (27/10), sejak pukul 09.00 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 17.30 WIB. Kemudian, ia dibawa dengan mobil tahanan dari halaman Kantor Kejati Jatim ke Rutan Medaeng pukul 19.20 WIB.
"Saya hanya mengabdi di BUMD. Saya tidak digaji, saya tidak mendapat fasilitas, saya juga tidak makan gaji, tapi saya harus tanda tangan pada dokumen yang disetorkan oleh staf," ucapnya. Ketika ditanya upaya hukum yang akan dilakukan, mantan Menteri BUMN itu mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara.
Rencananya, seperti dilaporkan Antara, sang pengacara akan mengajukan praperadilan atas penahanan yang dinilai ganjil, lantaran Dahlan belum diperiksa sebagai tersangka tapi langsung dilakukan penahanan.
Secara terpisah, Asintel Kejati Jatim Edy Firton menegaskan, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka karena mengakui menyetujui penjualan aset itu dan menandatangani dokumennya. "Yang jelas, kami menahan tersangka untuk tujuan untuk mempercepat penyidikan, tidak sampai menghilangkan barang bukti dan tidak bisa mempengaruhi saksi lain," tuturnya.