Fimela.com, Jakarta Ketua Majelis Hakim Kisworo telah mengetuk palu untuk vonis 20 tahun pidana penjara atas terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, kemarin Kamis (27/10). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, hakim juga memaparkan motif terdakwa tega meracun korban.
Pidana pembunuhan berencana yang dialamatkan pada Jessica, menurut Majelis Hakim, berawal dari nasihat Mirna atas hubungan terdakwa dengan sang mantan kekasih, Patrick. Korban yang tahu Patrick suka kasar menyarankan terdakwa untuk memutuskan hubungan asmara dengan pacarnya kala itu.
Advertisement
BACA JUGA
Namun, Jessica yang terobsesi dan dikatakan sangat cemburuan pada Patrick, tak mengindahkan saran Mirna. Ketika pada Desember 2015 kembali ke Indonesia, Jessica mengaku tengah liburan sambil mencari kerja. Namun menurut keterangan Majelis Hakim, nyatanya terdakwa tengah melarikan diri dari berbagai permasalahan di Australia.
Masalah ini, kata hakim, terkait percintaan yang kandas dan Jessica diberhentikan dari pekerjaannya di NSW Ambulance per 1 Desember 2016. "Karena putus dengan Patrick, Jessica Wongso alias Jessica Kumala Wongso alias Jess pernah depresi selama 8 bulan dan menabrakkan mobilnya ke panti jombo," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Dengan berbagai rundungan masalah di Negeri Kanguru, Jessica pulang ke Indonesia dan kembali menjalin komunikasi dengan korban. Hingga pada 8 Desember 2015, Jessica ditraktir makan dan minum kopi oleh Mirna dan sang suami, Arief Soemarko. "Jessica iri melihat pernikahan Mirna dan Arief yang bahagia, sedangkan hubungan percintaannya berantakan," ungkap hakim.
Sejak pertemuan itu, menurut Majelis Hakim, Jessica terus menurus menghubungi Mirna untuk meminta pertemuan. Sampai pada 6 Januari silam, Jessica Kumala Wongso, Wayan Mirna Salihin, dan Hanie Juwita Boon bertemu di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, yang berujung pada hilangnya nyawa putri Edi Darwaman Salihin tersebut.