Fimela.com, Jakarta Resmi menjadi tersangka kasus korupsi, Dahlan Iskan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Penanahan tersebut dilakukan usai Dahlan resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penjualan aset milik BUMD PT Panca Wira Usaha di Jawa Timur. Dahlan menjadi Direktur Utama di BUMD tersebut di tahun 2000-2010.
"Saya tidak kaget sebagai penetapan tersangka ini dan kemudian juga ditahan. Karena seperti Anda tahu, saya diincar yang berkuasa," ucap Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (27/10/2016), seperti dilansir dari liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Dahlan mengaku tidak masalah berstatus tersangka, walaupun sudah mengabdi dengan setulus hati kepada negara. Dia juga menjelaskan kalau perusahaan daerah tersebut tidak begitu bagus selama 10 tahun
"Tanpa menerima fasilitas apapun harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang. Bukan karena menerima sogokan. Bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah," ujar mantan Menteri BUMN di era Presiden SBY tersebut.
Terkait status tersangkanya itu, Dahlan menambahkan, akan dijelaskan lebih lanjut oleh penasihat hukumnya. Kemungkinan ia akan mengajukan praperadilan. Hari ini Dahlan Iskan sebenarnya masih diperiksa sebagai tersangka dan ternyata usai pemeriksaan langsung menjadi tersangka dan ditahan.