Fimela.com, Jakarta Keluarga dan kerabat Wayan Mirna Salihin menangis bahagia setelah mendengar hakim memutus Jessica Kumala Wongso bersalah. Mereka yang berkumpul di ruang tunggu sidang dengan menonton siaran langsung televisi, saling berpelukan usai hakim menjatuhkan vonis terhadap Jessica.
BACA JUGA
Advertisement
"Kami bahagia karena Jessica terbukti bersalah," kata kembaran Mirna, Sandy Salihin sambil terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (27/10/2016). Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Perbuatan Jessica disebut keji dan sadis karena membunuh Mirna dengan racun sianida.
Vonis hakim tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP. Seperti diketahui, Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016 lalu.