Fimela.com, Jakarta Usai sidang dan debat yang panjang serta rumit, Jessica Kumala Wongso akhirnya divonis 20 tahun penjara. keputusan ini baru saja dibacakan Majelis Hakim Pimpinan Kisworo di Ruang Sidang koesoemah Armadja II, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10).
Advertisement
BACA JUGA
Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, dengan cara menaburkan sianida ke dalam es kopi Vietnam milik Mirna. Kejadian ini terjadi pada Rabu (6/1/2016).
Kisworo membacakan, ada beberapa pertimbangan hingga Jessica akhirnya divonis 20 tahun penjara. Pertama, Jessica mengakibatkan korban meninggal dunia. Kedua, Jessica dinilai kejam dan sadis lantaran membunuh temannya sendiri. Sementara, Jessica tidak pernah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Namun, ada beberapa alasan pula yang meringankan hukuman Jessica. Kisworo mengatakan, Jessica masih muda dan masih bisa introspeksi diri di masa depan. Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso juga sudah dituntut 20 tahun penjara.