Fimela.com, Jakarta Pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat akhirnya resmi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017. Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI berlangsung Senin (24/10/2016) di Balai Sudirman, Jakarta, untuk menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Seperti dilansir dari liputan6.com, dalam rapat tersebut, pasangan bakal cagub dan cawagub petahana Ahok dan Djarot dinyatakan lolos verifikasi. Mereka pun akan bersaing dengan dua calon lainnya yang juga lolos verifikasi yaitu Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono- Sylviana Murni.
Advertisement
BACA JUGA
Ahok sendiri tidak bisa menghadiri penetapan dari KPU tersebut karena masih berada di Kantor Bareskrim Polri di Jakarta Pusat, untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus dugaan penistaan agama tertentu yang melibatkannya.
Setelah resmi menjadi cagub-cawagub, Ahok dan Djarot akan segera menjalani cuti selama sekitar tiga bulan untuk melakukan kampanye sampai dengan pelaksanaan Pilkada pada Februari 2017 mendatang. Menurut berita dari Antara News, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengumumkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 26 Oktober besok.
"Tanggal 26 nanti," kata Tjahjo singkat sebelum memasuki rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Balai Sudirman, Jakarta, Senin. Meski sempat beredar kabar kalau pengganti Ahok dan Djarot adalah pejabat eselon dari Kemendagri, Ia belum bersedia mengungkapkan siapa yang akan mengisi sebagai Plt Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Belum tahu, tunggu SK-nya nanti," tukas Tjahjo Kumolo. Yang jelas, Ahok-Djarot akan menjalani masa cuti mulai 8 Oktober 2016 sampai 12 Februari 2017. Masa cuti akan diperpanjang lagi kalau Pilkada DKI Jakarta berlangsung dalam dua putaran dan pasangan Ahok-Djarot lolos ke putaran kedua.