Sukses

Lifestyle

Catatan Jessica 14: Mengapa Rekaman CCTV Dinilai Tidak Sah?

Fimela.com, Jakarta Di antara puluhan gelaran sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, salah satunya pernah menyinggung rekaman CCTV Kafe Olivier tak bisa jadi bukti sah. Pernyataan itu diungkap Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa di persidangan ke-25, Senin (26/9).

Dalam keterangannya, pakar dari Universitas Islam Indonesia ini menjelaskan, rekaman dalam flashdisk yang ketika dipakai dalam pemindahan data dari perekam video digital (DVR) itu tak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Tanpa BAP, alat bukti tersebut tidak sah. Apalagi jika isinya sampai terhapus," ucapnya.

Suasana Sidang Jessica Wongso Ke-21. (Bintang.com/Galih W Satria)

Pasalnya, Mudzakkir menduga rekaman tersebut telah di-tempering. "Tekstur atau pola objek tidak lagi sama dengan tekstur objek serupa yang inheren di dalam video," tuturnya. Ia memaparkan, tempering bisa dilakukan dengan cara mencerahkan satu atau lebih intensitas piksel demi memberi efek pergerakan pada video, juga mengubah laju frame dan menyisipkan frame lain untuk menciptakan efek perulangan objek.

Sebelumnya, yakni pada sidang ke-21, tim kuasa hukum Jessica telah menghadirkan Ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar. Menyinggung soal CCTV, Rismon mengungkap adanya dugaan pemodifikasian ilegal.

"Ada indikasi dilakukannya tempering terhadap CCTV (Kafe Olivier). Tempering adalah kegiatan pemodifikasian ilegal yang ditujukan untuk tujuan-tujuan tidak baik," jelasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Terdakwa Jessica Kumala Wongso di sidang tuntutan, Rabu (5/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Ia juga menyebut jumlah frame dalam rekaman CCTV Kafe Olivier berdasarkan analisis metadata untuk video ch_17_15.11-16.17.mp4 adalah 98.750 frame. Tapi, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli IT yang dihadirkan JPU, Muhammad Nuh, metadata dalam file bernama Ch_17_15.11_16.17.mp4 hanya berjumlah 2.707 frame.

Untuk itu ada 96.043 frame video yang hilang, sehingga banyak adegan yang kemungkinan besar direkayasa, dikurang atau ditambahi. "Kesalahan ini dapat menyebabkan keterangan dan analisis saksi ahli diragukan keabsahannya," sambungnya.

Rekaman CCTV Bisa Jadi Bukti atau Tidak?

Kemudian di persidangan ke-24, Kamis (22/9) ahli hukum pidana Universitas Brawijaya Masruchin Ruba'i yang dihadirkan kubu Jessica juga membahas soal rekaman CCTV. Kali ini, rekaman kamera pengintai itu diperdebatkan bisa atau tidak menjadi alat bukti.

Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah digunakan untuk pembuktian tindak pidana ada lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan meragukan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) soal sianida 5 gram. (Bintang.com/Adrian Putra)

"Apakah CCTV itu bisa jadi barang bukti alat elektronik sesuai 184 KUHAP?" tanya Ketua Majelis Hakim Kisworo Kisworo dalam persidangan, Kamis (22/9). "Bisa barang bukti kalau berkaitan, tapi kalau sesuai Pasal 184 KUHAP, bukan alat bukti," jawab Masruchin.

Perihal rekaman CCTV ini kembali menyeruak di sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi), Rabu (12/10). Tim kuasa hukum terdakwa menilai, CCTV yang turut dihadirkan sebagai bagian dari persidangan itu tak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Hal itu mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 7 September 2016 terkait uji materi soal kasus perekaman Setya Novanto. "(Nuh) Tidak dapat menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) penyerahan barang bukti CCTV. Maka tidak dapat diketahui asal usul dan bagaimana cara pengambilan CCTV tersebut," tutur Pengacara Jessica, Sordame Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Sidang Jessica Kumala Wongso (Nurwahyunan/bintang.com)

Kini, terdakwa Jessica Kumala Wongso tengah menunggu vonis atas tuduhan yang dialamatkan padanya, Kamis (27/10) mendatang. Perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Australia itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin sejak 29 Januari silam.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading