Fimela.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari setelah Wayan Mirna Salihin meninggal mendadak usai meminum kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia 6 Januari lalu.
Polisi yakin Mirna mati akibat meminum kopi yang sebelumnya sudah dicampur racun sianida oleh Jessica Kumala Wongso.
BACA JUGA
Advertisement
Kasus racun sianida itu pun menjadi tantangan besar bagi pihak kepolisian. Selain tergolong kasus baru, Jessica sebagai tersangka tidak mengakui perbuatannya dan terlebih tidak ada bukti maupun saksi yang melihat Jessica secara langsung memasukan racun ke dalam kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.
Alhasil, dalam perkembangan proses penyidikan, polisi mendapat banyak hambatan untuk membawa perkara Jessica ke meja hijau.
Diduga bukti yang tidak cukup itu membuat proses hukum berlarut-larut. Berkali –kali pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.
Akhirnya sehari sebelum masa tahanan Jessica habis, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas perkara Jessica atau P-21. Sidang pun digelar 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Kiswara dan dibantu Hakim Partahi serta Binsar Panjaitan.
Sebelumnya Jessica yang keberatan dituduh membunuh Mirna, mengajukan Praperadilan. Akan tetapi permohonan Jessica ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, sidang perkara kematian Mirna dengan terdakwa tungal Jessica Wongso segera berakhir. Majelis hakim berencana memutuskan perkara pada tanggal 27 Oktober 2016.
Selama persidangan berlangsung, Otto Hasibuan selaku kepala tim pengacara Jessica menyinggung lemahnya bukti yang diajukan jaksa ke persidangan. Ia menyimpulkan tuduhan jaksa menyoal Jessica memasukan sianida ke dalam kopi, meragukan, tidak berdasar, dan tidak benar.
Otto mengatakan, Tidak ada satu pun fakta yang menyebut ada 5 gram sianida yang diambil Jessica dari tasnya, kemudian dituangkan ke dalam gelas Mirna.
Di rekaman circuit closed television (CCTV) juga tak terlihat adanya tayangan Jessica mengambil sianida dari tas dan dimasukkan ke gelas. Dalam tayangan CCTV hanya terlihat gerakan Jessica. Itu pun ditampik Otto jika saat itu Jessica tidak memasukkan sesuatu ke gelas Mirna.
Selain mempermasalahkan bukti, tim pengcara Jessica juga menghadirkan beberapa saksi ahli yang meyimpulkan jika Mirna bukanlah mati karena sianida. Oleh sebab itu, Otto berharap hakim memutus bebas Jessica demi keadilan.
Lantas, Akankah Jessica yang dituntut 20 tahun penjara sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Divonis bebas?