Fimela.com, Jakarta Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan memasuki tahap akhir. Majelis hakim berencana memutus perkara ‘kopi sianida’ pada sidang hari Kamis, 27 Oktober 2016.
Sidang yang dibuka untuk umum dan diliput secara langsung oleh beberapa stasiun televisi ini, sejak pertama kali digelar memang telah menjadi perhatian publik.
Advertisement
BACA JUGA
Banyak masyarakat yang tertarik dan penasaran dengan perkembangan kasus Jessica. Benarkah Jessica pembunuh Mirna atau sebaliknya?
Selama sidang, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan Jessica. Sementara itu, Jessica yang tidak mengaku bersalah, lewat tim pengacaranya juga menghadirkan beberapa saksi yang meringankan.
Kini, drama sidang yang hampir berjalan selama empat bulan sejak digelar pertama kali pada 15 Juni 2016, akan memasuki tahap akhir. Masyarakat pun sudah menanti-nanti hasil akhir tersebut. Jessica Divonis bersalah atau bebas murni?
“Kalau saya sih yakin Jessica pasti divonis bersalah. Polisi nggak mungkin salah tangkap,” kata guru Paud Al Husaini Siti Maratun Solehah.
“Jessica divonis bersalah. Jelas banget kok saat rekaman CCTV kalau dia (Jessica) pelakunya,” kata Kenung, seorang penjual toko kelontong.
“Majelis Hakim harus sangat cermat dalam memutus perkara Jessica. Saya memantau jalannya persidangan kasus ini, dan juga pemaparan saksi-saksi fakta dan ahli yang memberikan keterangan. Sejauh yang saya amati, saya rasa saksi fakta yang betul-betul bisa membuktikan Jessica yang menuangkan racun masih belum mencukupi,” kata praktisi hukum Ichsan Perwira.
“Menuntut seseorang dihukum (20 thn penjara) tanpa ada bukti bahwa dia melakukan kejahatan, itu kejam,”Tulis pemilik akun twitter Dafi Deff.