Sukses

Lifestyle

Catatan Jessica 5: Saling Serang Antara Jaksa dengan Jessica

Fimela.com, Jakarta Sejak sidang perdana kasus kematian Wayan Mirna Salihin digelar pada 15 Juni silam, 'perang' antara kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun bergulir. Sejumlah saksi dan saksi ahli telah didatangkan di 26 kali sidang yang seluruhnya bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

'Drama' dengan ragam alur sudah terlewati. Mulai dari mempersoalkan kehidupan terdakwa semasa tinggal di Australia, sederet teori akan siandia yang diduga sebagian pihak sebagai penyebab kematian putri Edi Darmawan Salihin itu, hingga 'membaca' Jessica lewat keterangan psikolog, semua telah dilewati.

Sidang Jessica Kumala Wongso (Nurwahyunan/bintang.com)

Hingga akhirnya pada sidang ke-27, Rabu (5/10), dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa, pihak JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun dikurangi masa penahanan. Bersama dengan tuntutan tersebut, jaksa membeberkan kesimpulan dari keterangan sejumlah ahli.

Di antaranya, yakni laporan Digital Forensik dan Labfor POLRI kalau kopi yang diminum korban positif mengandung sianida, juga keterangan ahli Digital Forensik, yang berdasarkan rekaman CCTV, menyatakan tak ada gerak atau aktivitas di luar normal ketika Rangga, barista Kafe Olivier, membuat kopi.

Selesai, giliran kubu terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi) di sidang ke-28, Rabu (12/10). Dimulai dengan Jessica, kemudian tim kuasa hukum, pledoi yang mencapai 4.000 halaman itu pembacaannya diringkas menjadi sekitar 300 halaman.

Sidang Jessica Kumala Wongso (Nurwahyunan/bintang.com)

Di antara keterangannya, tim kuasa hukum menyatakan banyak saksi yang tak dihadirkan di pengadilan, termasuk Asisten Rumah Tangga (ART) Jessica. "Kenapa banyak saksi yang tidak dihadirkan, termasuk pembantu Jessica. Seharusnya, biar pun menguntungkan Jessica tetap dihadirkan," kata Otto dalam persidangan, Rabu (12/10).

Sidang yang ditunda keesokan harinya, Kamis (13/10), itu juga memuat bantahan Otto kalau Jessica menuangkan sianida ke es kopi Vietnam milik Mirna. "Hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tak ada racun sianida di dalam tubuh korban," tutur Otto.

Replik dan Duplik Sidang Jessica Wongso

Kemudian, sidang ke-30 digelar dengan agenda mendengar jawaban jaksa atas pledoi terdakwa (replik). Pihak JPU melalui keterangan Ardito Muward menilai, pleidoi Jessica 'berbelit' karena berjumlah hingga 4.000 halaman. Juga dalam kesempatan itu, JPU memperlihatkan sejumlah foto dalam tiga bingkai yang dikatakan sebagai ruang tahanan Jessica.

Hal itu menyusul pernyataan Jessica yang pernah mempersoalkan sel tahanan di Polda Metro Jaya yang dinilai tak layak dan tak manusiawi. Selain itu, JPU juga menyinggung pledoi yang 'kering' sumber hukum. "Pleidoi terdakwa haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian-uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat menggugurkan surat tuntutan penuntut umum," ucap salah satu jaksa, Maylany.

Sidang Jessica Kumala Wongso (Nurwahyunan/bintang.com)

Tepat seminggu setelahnya di sidang ke-31, Rabu (20/10), Jessica dan tim kuasa hukumnya membacakan duplik. Dalam keterangannya, Jessica menjawab foto yang berdasarkan keterangan JPU merupakan ruang tahanan.

Jessica mengaku pernah mendekam di selti (sel tikus) selama empat bulan dan keadaan ruang tahanan itu sesuai dengan keterangannya sebelum ini. Foto-foto yang kata JPU merupakan ruang tahanan, jelas Jessica, sebenarnya adalah ruang serbaguna.

"Biasanya ruangan tersebut digunakan tahanan untuk kegiatan rohaniah atau konseling bersama psikolog," aku Jessica dengan suara terisak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10). Selanjutnya, Jessica juga mengatakan kalau ada yang melihat Arief Soemarko memberi plastik hitam yang isinya diduga uang kepada barista Kafe Olivier sehari sebelum Mirna meninggal, 5 Januari 2016, di parkiran Sarinah.

Keterangan Jessica itu kemudian dipaparkan lebih detail oleh salah satu kuasa hukumnya, Hidayat Bostam. "Plastik hitam, seperti ada uang. Bungkusan itu yang dikasih ke Rangga. (Saya lihat) dari jarak 5 meter. Lalu saya lihat Arief lagi di TV. Saya penasaran dan lapor ke RT Jessica. (Saya bilang) Pak, ini Rangga yang taruh racun. Saya bilang Rangga yang membunuh. Saya siap jadi saksi. (Tapi saat) saya ke rumah Jessica, tidak ada orang," kata Bostam yang membacakan percakapan tersebut.

Terdakwa Jessica Kumala Wongso di sidang tuntutan, Rabu (5/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Otto Hasibuan, selaku salah satu kuasa hukum Jessica, kembali mempertanyakan keputusan ART terdakwa tak dijadikan saksi, juga menjawab kalau sudah cukup banyak bukti jadi tak perlu banyak teori di pledoi. "Jessica dinyatakan bersalah satu tidak kan bukan karena teori," ucapnya di sidang duplik, Rabu (20/10).

Kini, Jessica Kumala Wongso tengah menunggu vonis yang akan dijatuhkan pada Sabtu (27/10) mendatang. "Demikian selesai persidangan ini (duplik), kemudian vonis akan diselenggarakan Kamis tanggal 27 Oktober 2016 jam 10.00 pagi," ucap Ketua Majelis Hakim Kisworo sambil mengetuk palu, Kamis (20/10).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading