Fimela.com, Jakarta Meski Jessica Kumala Wongso sudah ditetapkan sebagai terdakwa, namun misteri pelaku penyebab kematian Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu usai menenggak kopi di Kafe Olivier masih menjadi teka-teki. Fakta-fakta baru pun terus hadir di meja persidangan.
BACA JUGA
Advertisement
Melanjutkan sidang sebelumnya, Kamis (20/10), sidang Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Sidang yang dibuka pada pukul 13.00 tersebut memiliki agenda duplik, yakni tanggapan dari replik JPU (Jaksa Penuntut Umum) sebelumnya. Dalam duplik tersebut, ada satu pernyataan mengejutkan yang keluar dari mulut Jessica.
Menurut informasi yang diterima oleh timnya, Arief Sumarko, suami Wayan Mirna Salihin, pernah bertemu salah satu pelayan Kafe Olivier bernama Rangga untuk memberi bungkusan hitam.
"Ada satu orang dari tim kuasa hukum saya, bernama Hidayat Bostam, ada satu orang yang bernama Amir Papalia mengaku pernah melihat Arief memberikan bungkusan kantung plastik hitam kepada Rangga di parkiran Sarinah, sehari sebelum Mirna meninggal yaitu 5 Januari 2016, jam 15.50," ujar Jessica pada siang duplik, siang itu (20/10).
Lebih lanjut, Jessica juga mengatakan jika saat pertemuan keduanya, Rangga mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak di parkiran. "Pada waktu itu, Rangga memakai baju kotak-kotak. Hal ini bersesuaian dengan fakta persidangan pernah ada satu orang yang menemui Rangga di Kafe Olivier menuduhnya menerima uang dari Arief sebanyak Rp140 juta," lanjut Jessica.
Penyataan tersebut sontak membuat penonton sidang bereaksi dengan menepuki Jessica hingga membuat hakim meminta untuk tenang. Namun, usai sidang kemarin, Arief yang namanya dibawa-bawa pada pembacaan duplik Jessica, berniat untuk melaporkan Jessica atas tuduhan pencemaran nama baik.
Melanjutkan persidangan panjang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Sabtu (29/10) sidang akan kembali digelar dengan agenda putusan hukum atau pembacaan vonis bagi Jessica Kumala Wongso.