Fimela.com, Jakarta Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Wayan Mirna Salihin masih bergulir. Jessica Wongso dituduh sebagai pelaku pembunuhan berencana. Ketua tim kuasa hukum Jessica pun menyangga tuduhan tersebut. Tuduhan tersebut disampaikan pada Kamis (13/10) lalu.
BACA JUGA
Advertisement
Otto Hasibuan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica mengatakan harus ada bukti kegiatan mencari atau menyediakan racun tersebut. Tanpa ada bukti keduanya, maka menurutnya tak ada pembunuhan berencana.
"Kalau tidak dapat dibuktikan kegiatan mencari atau menyediakan racun sianida, maka tentu tidak ada pembunuhan yang direncanakan," katanya seperti yang dilansir dari Antara News.
Otto juga mengatakan kepada Liputan6, dakwaan jaksa yang menyebut Jessica menaburkan sianida ke dalam esk Kopi Vietnam itu sama sekali tidak berdasar. Pasalnya, tidak ditemukan racun sianida di dalam tubuh Mirna. "Hasil pemeriksaan laboratorium forensik justru membuktikan tidak ada racun sianida di dalam tubuh korban," katanya.
Sanggahan ini berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat hasil pemeriksaan yang terdaftar nomor Lab 086.B/KTF/2016 Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti Mabes Polri. Dalam BAP itu, disebutkan tidak ada sianida atau racun sejenis yang disita dari Jessica. Sementara itu, hari ini sidang replik Jessica Wongso akan dibacakan.