Fimela.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso keberatan atas tuntutan Jaksa. Ia yang merasa tak bersalah terkait kematian Wayan Mirna Salihin, dengan linangan air mata meminta hakim untuk membebaskannya, Rabu, 12 Oktober 2016 saat membacakan nota pembelaan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam nota pembelaan lanjutan yang dibacakan pengacara Jessica, Kamis, 13 Oktober 2016, menyebut tidak ada alasan bagi hakim untuk menghukum Jessica.
Advertisement
BACA JUGA
Berita acara pemeriksaan yang menuduh Jessica membunuh Mirna dengan cara memasukan sianida ke dalam kopi, dinilai pengacara Jessica meragukan, tidak berdasar, dan tidak benar.
"Ada pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akan jatuh juga. Demikian juga dalam hal ini, selihai-lihainya Jessica, kalau memang dia membunuh, pasti ada jejaknya. Kenapa tidak ada jejak sianida. Jawabannya cuma satu, karena Jessica tidak membunuh dan tidak menabur racun (pada kopi Mirna)," kata Effendi Sinaga, salah satu kuasa hukum Jessica.
Otto Hasibuan menambahkan, terdakwa juga tidak pernah memindahkan gelas berisi es kopi Vietnam milik Mirna dan itu terbukti dengan tidak ditemukannya sidik jari terdakwa pada gelas itu.
"Mengapa tidak pernah ditemukan sidik jari, jawabannya sederhana, karena terdakwa memang tidak pernah memegang gelas. Kalau terdakwa menyentuh gelas dan sedotan, seharusnya dan pasti terdapat sidik jari terdakwa pada gelas dan sedotan," kata Otto.