Fimela.com, Jakarta Pledoi atau nota pembelaan yang berjumah 3000 lebih halaman dari pihak Jessica Kumala Wongso membuat agenda sidang dengan pembacaan pledoi kembali dilanjutkan hari ini setelah kemarin dibacakan hingga larut malam.
BACA JUGA
Advertisement
Seperti sidang sebelumnya, banyak fakta-fakta baru dan kejadian menarik yang terungkap di persidangan dari berbagai pihak. Seperti yang diungkapkan oleh Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, yang membacakan nota pembelaan.
Menurutnya, penilaian JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap tayangan CCTV sangat subjektif. "Bahwa memang benar terdakwa bergegas mengambil air untuk korban setelah korban meminum kopi. Namun, pernyataan JPU yang mengatakan bahwa terdakwa hanya melompat kecil sifatnya sangat subjektif dan hanya berdasarkan tampilan tayangan CCTV," kata Otto Hasibuan membacakan pledoi.
Lebih dari itu, Otto Hasibuan merasa apapun gerakan yang dilakukan Jessica dinilai serba salah saat peristiwa kematian Wayan Mirna di Olivier Cafe di mata JPU. "Apakah terdakwa ini harus melompat seperti melompat gala baru dinyatakan sah? Lompatan yang bagaimana yang dimaksudkan JPU supaya hal ini adalah dia (Jessica) tidak salah? Melompat kecil salah, melompat dekat salah, apa yang tidak salah dilakoni terdakwa ini di depan penuntut umum?," lanjut Otto Hasibuan.
"Faktanya, terdakwa memang berjalan lebih cepat dari biasanya dan untuk minta air kepada pelayan restoran Olivier untuk korban. Namun, semua gerak gerik terdakwa menjadi salah. Duduk salah, berdiri salah, berjalan kecil salah, semuanya salah di mata penuntut umum," kata Otto berapi-api.
Menurut Otto Hasibuan, pledoi Jessica di kasus kopi sianida adalah pledoi paling panjang yang pernah ia buat. Jika ingin dibacakan secara full, bisa jadi akan memakan waktu seminggu.