Fimela.com, Jakarta Selasa (11/10), jajaran Polda Metro Jaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Operasi tersebut dilakukan lantaran dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di Kemenhub.
BACA JUGA
Advertisement
Dari OTT tersebut, dilaporkan oleh Liputan6.com, sebanyak 6 orang terjerat dan digelandang ke Polda Metro Jaya. Enam orang tersebut terdiri dari dua pegawai negeri sipil (PNS) yang merupakan staf Kemenhub Golongan II D, pihak swasta sebanyak 1 orang, dan tenaga honorer sebanyak tiga orang. Sedangkan, tiga terduga suap berasal dari tiga perusahaan swasta dan satu sekolah pelayaran.
Menurut laporan Liputan6.com, dari enam orang yang terangkap tangan, Polda Metro Jaya telah menetapkan 3 tersangka atas dugaan suap di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub). Ketiganya ialah PNS di Dirjen Kemenhub dengan inisial ES yang merupakan Ahli Ukur Ditjen Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, MA dari Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub, dan AR seorang PNS yang bertugas di loket pelayanan.
"Ini bukan rahasia umum. Ini sudah lama, pak Menteri juga tahu (ada pungli). Karenanya, ini butuh satu minggu untuk melakukan OTT. Ini bertahun-tahun punglinya," kata Iriawan di kantornya, Jakarta, Rabu (12/10/2016) dikutip dari Liputan6.com.
Pada OTT yang dilakukan Selasa (11/10) lalu, polisi mengamankan uang sejumlah Rp68 juta dari meja MS, Rp16 Juta dari meja ES, dan delapan buku rekening dengan nama berbeda-beda, dengan total saldo Rp 1 miliar di meja MS. Menurut Iriawan, pihaknya masih menyelidiki uang tersebut. Diduga saldo Rp1 miliar tersebut ialah hasil pungli di Kemenhub Dirjen Laut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a dan b, atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jucto 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.