Fimela.com, Jakarta Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar, ED, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang, Sumatera Barat kedapatan berdua di kamar hotel dengan pasangan tak resmi. Sebagaimana diwartakan Antara, ia terjaring di sebuah kamar hotel di Bukittinggi dengan lelaki yang bukan suaminya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Komisi Yudisial menilai ED telah mencoreng profesi hakim. "Kasus ini benar-benar kembali mencoreng profesi hakim," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi lewat pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (12/10).
Advertisement
BACA JUGA
Tanggapan itu, kata Farid, karena pelakunya adalah hakim pada pengadilan agama dan menjabat sebagai Ketua Pengadilan juga. Soal kasus perselingkuhan, Farid melanjutkan, perkara ini berada dalam sistem peradilan yang cukup dominan beberapa waktu belakangan.
"Sekadar bandingan, tercatat dari total 45 Majelis Kehormatan Hakim sebanyak 28 persen merupakan kasus asusila atau perselingkuhan," papar Farid, seperti diwartakan Antara. Kasus ini menempati urutan kedua, setelah suap.
"Ini sungguh satu perbuatan tercela apalagi untuk profesi Hakim," katanya. Sebagai tindak lanjut agar kasus serupa Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang tak terulang, Farid merasa perlu ada evaluasi dalam penunjukan hakim.