Fimela.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok minta maaf, Buni Yani, terlapor perkara unggahan video kontroversial mantan Bupati Belitung Timur tersebut menilai proses hukum harus tetap berjalan.
"Kalau maaf, dua pendekatannya, etika dan legal. Kalau etika, ya sudahlah siapa saja kan bisa salah. Kita maafkan," kata Buni Yani ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin (10/10). Namun, kata Buni Yani, jika terjadi penistaan agama dari unsur legal maka proses hukum harus terus bergulir.
Advertisement
BACA JUGA
"Kalau ada penistaan agama ya harus diproses secara hukum. Siapapun dia. Yang menentukan ada tidaknya itu kan ahli hukum. Ini namanya kita sedang belajar berdemokrasi," sambungnya, sebagaimana diwartakan Antara. Ketika ditanya soal pelaporan dirinya, Buni menilai laporan tersebut harusnya dicabut.
Tindakan tersebut, lanjut Buni, disebabkan apa yang dilakukannya tak melanggar hukum. "Meskipun tidak ada permintaan maaf, dari segi hukum itu tidak bisa diperkarakan," ujarnya.
Sebelumnya, Ahok telah meminta maaf kepada umat Islam terkait perkataannya yang membawa serta Surat Al Maidah ayat 51 di sebuah di pidato hadapan warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada 27 September silam. Ahok mengaku, seperti dimuat Antara, ucapannya tersebut menimbulkan kegaduhan yang menyinggung perasaan umat Islam.