Fimela.com, Jakarta Heboh kasus Budi Imam, pemilik laundry kiloan yang digugat oleh Direktur Jendral Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Mualimin Abdi, SH. MH sebesar Rp210 juta karena jas yang dicuci oleh Budi rusak, kini keduanya dikabarkan telah berdamai.
BACA JUGA
Advertisement
Dilaporkan oleh Antara News, Mualimin Abdi telah mencabut gugatan yang dilayangkan pada Budi Imam, pemilik jasa laundry kiloan dan menyatakan bahwa masalah kedua pihak tersebut telah selesai. "Setelah sidang kemudian mediasi pada 5 Oktober kemarin, saya ngobrol dengan Pak Budi bahwa besok (Kamis, 6/10) saya akan cabut gugatan. Tanggal 6 saya dan Pak Budi bikin perjanjian perdamaian bahwa gugatan sudah dicabut. Saya jelaskan bahwa persoalan dengan jasa laundry baju batik saya sudah selesai," kata Mualimin pada konferensi pers di Kantor Kemenkumham Jakarta, Senin (10/10) dikutip dari Antara News.
Menurut Mualimin, gugatan perdata yang diberikan pada Budi Imam pada 24 Agustus 2016 lalu hanya untuk memberi pelajaran hukum bagi masyarakat, khususnya untuk Imam Budi, pemilik usaha laundry kiloan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang telah merusak sebuah jas dan kemeja batik miliknya.
Namun, setelah sidang dan arahan mediasi dari hakim pada Rabu (5/10), Mualimin dan Budi Imam sepakat untuk berdamai dan Budi sebagai tergugat meminta maaf atas kesalahannya sehingga gugatan tidak dilanjutkan. "Memang sempat terjadi perselisihan tapi alhamdulillah secepatnya selesai. Kita sudah sepakat dan ingin meluruskan bahwa sudah saling memaafkan. Sepakat tidak ada gugatan," ujar Budi dikutip dari Antara News.