Sukses

Lifestyle

Saling Kenal, Apa Alasan Dirjen HAM Gugat Pemilik Laundry?

Fimela.com, Jakarta Dirjen Hak Asasi Manusia di Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, menjadi perbincangan hangat karena menggugat sebuah jasa laundry kiloan sebesar Rp 210 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agustus 2016 lalu. Masalah yang ramai menjadi perbincangan di media sosial ini akhirnya berujung pada perdamaian.

Ditemui Bintang.com, pemilik laundry, Budi Imam dan istrinya Misda, bersyukur perkaranya dengan Mualimin berakhir damai. Lalu, apa sebenarnya yang membuat Mualimin menggugat Budi? Ia mengaku tak punya niat untuk membuat miskin sang pemilik laundry yang ternyata sudah lama dikenalnya karena masalah jas miliknya.

Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi dan Budi Imam pemilik Fresh Laundry berjabat tangan usai jumpa pers, di Jakarta, Senin (10/10). Menurut Mualimin, kasus antara dirinya dan pemilik laundry kiloan itu sudah tuntas.  (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Seperti dilansir dari aceh.tribunnews.com,Kamis (6/10/2016), Mualimin sudah meminta stafnya untuk mencabut gugatan perdata itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya hanya memberi pelajaran saja sama Pak Budi. Dia sudah minta maaf, kita sudah bicara baik-baik," ungkap Mualimin.  

Mualimin menuturkan kasus ini bermula pada Juni lalu ketika ia menggunakan jasa Budi untuk mencuci jas serta batiknya. Namun, jas dan batik kesayangan itu kembali ke tangan Mualimin dalam keadaan susut.
Saat meminta pertanggungjawaban ke Budi, Mualimin mengaku justru ditantang untuk memperkarakannya ke meja hijau. 

Budi Imam (kiri) pemilik laundry kiloan yang sempat digugat oleh Dirjen HAM Mualimin Abdi. (Bintang.com/Dadan Eka Permana)

Gara-gara kata-kata tantangan tersebut Ia pun mendaftarkan gugatan itu pada Agustus lalu, dengan total ganti rugi sebesar Rp 210 juta. Rp 10 juta untuk ganti rugi setelan jas dan batik, serta Rp 200 juta untuk gugatan immateriil. Mualimin heran juga mengapa sebagai warga negara, gugatan ini dikait-kaitkan dengan jabatannya.

Sejak awal mendaftarkan, ia hanya sekedar menyanggupi keinginan Budi. Setelah sidang pertama dengan agenda mediasi dilangsungkan Rabu (5/10/2016), ia malah tak meminta ganti rugi sedikit pun. Baginya, kerugian itu sudah lama diikhlaskan. Apalagi Mualimin dan Budi ternyata sudah kenal selama sepuluh tahun lebih dan tak mau memutuskan tali silahturahmi begitu saja.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

What's On Fimela
Loading