Fimela.com, Jakarta Budi Imam, pemilik Fresh Laundry yang sempat digugat Rp210 juta oleh Dirjen HAM Mualimin Abdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengaku hampir menjual mas kawin pernikahannya untuk menggganti rugi jas milik Mualimin yang kusut mengkerut.
BACA JUGA
Advertisement
"Sebelum digugat di Pengadilan, saya sudah tawarkan ganti rugi Rp350 ribu. Tapi Pak Dirjen tidak mau, ia ingin saya ganti Rp10 juta sesuai harga jas," kata Budi Imam di Jakarta, Senin (10/10/2016). Sempat Budi menawarkan ganti rugi setengah dari yang diinginkan Mualimin. Namun lagi-lagi tawaran Budi ditolak Mualimin.
"Saya bilang tidak sanggup kalau Rp10 juta. Kalau setengahnya saya bisa. Itu pun saya harus jual mas kawin pernikahan dulu. Tapi Pak Dirjen tetap tidak mau. Akhirnya saya bilang ya sudah ke pengadilan saja kalau gitu. Bukan berniat menantang. Tapi saya berharap ada hakim yang bijaksana," kata Budi.
Karena tidak terjadi kesepakatan, Mualimin yang tidak puas mengambil langkah hukum menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agustus 2016 lalu. Mualimin menggugat Budi sebesar Rp210 juta dengan rincian Rp10 juta untuk harga jas dan Rp200 juta untuk ganti rugi immateril karena jas itu tidak bisa dipakai lagi.
"Saat sidang mediasi Pak Dirjen tetap ingin minta ganti rugi. Akhirnya saya curhat lewat Facebook. Alhamdulillah setelai ramai, 5 Oktober pagi saya dipanggil Pak Dirjen, kami saling memaafkan dan beliau mau mencabut gugatannya," kata Budi. Budi dan istrinya sudah menjalani bisnis laundry sejak tujuh tahun lalu. Ia menjadikan rumahnya yang berada di jalan Pedurenan, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai tempat usahanya.