Sukses

Lifestyle

Bareskrim Tolak Laporan Soal Dugaan Ahok Nistakan Agama, Kenapa?

Fimela.com, Jakarta Membawa serta Al Maidah 51 dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituduh menistakan agama dan menghina Al Quran. Isu ini belakangan menyebar dan menuai beragam komentar, baik dari politisi, sejumlah lembaga dan awam.

Terseret ke ranah hukum, mantan Bupati Belitung Timur itu dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, sebagaimana diwartakan Antara, pelaporan atas Ahok ditolak petugas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melihat kondisi bagian dalam bus Transjakarta khusus perempuan, Jakarta, Kamis (21/4). Peluncuran bus khusus wanita bertepatan dengan Hari Kartini. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Mengetahui berita tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik mempertanyakan penolakan tersebut. "Bareskrim menolak karena alasan harus ada surat fatwa MUI," ujar Fajar di Jakarta, Kamis (6/10).

Walau demikian, politisi Partai Gerindra itu menduga Ahok telah melakukan tindak pidana penistaan agama yang tertuang dalam Pasal 165 KUHP. Bareskrim, kata Fajar, harus bersikap adil dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan hukum di Indonesia.

Tindakan tersebut, menurut Fajar, dinilai penting mengingat Ahok merupakan bakal calon pemimpin sekaligus petahana Gubernur DKI pada pilkada 2017. "Bareskrim sebagai pengayom harus adil," sambungnya, seperti dimuat Antara.

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading