Fimela.com, Jakarta Pemilik akun Facebook Buni Yani disebut-sebut sebagai dalang penyebar potongan video kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
BACA JUGA
Advertisement
Diduga menjadi yang pertama memposting potongan dari video asli pada 6 Oktober 2016 dengan menyertakan tulisan “Penistaan terhadap Agama?”, pemilik akun facebook Buni Yani pun dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya, Jumat 7 Oktober 2016 dengan sangkaan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 Ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE.
Adapun bunyi Pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) bisa dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miiar.
Menanggapi hal itu, pemilik akun Bu Yani pun langsung memberikan klarifikasi di halaman facebook nya. Ia mengaku bukan yang pertama mengunggah video tersebut. “Ada yang bertanya, apakah saya mengedit video itu? Jawab saya tidak. Saya tidak punya kemampuan editing video, tak punya alatnya, tak ada waktu, dan tak punya kepentingan apa-apa kenapa saya harus mengedit video tersebut. Saya dapat video tersebut dari sebuah akun Fb/situs, lalu menguploadnya seperti apa adanya.
Kalau saya mengedit video tersebut berarti saya memang punya niat jahat mau memfitnah. Saya tak punya record seperti itu. Lagian juga saya mengerti hukuman orang memfitnah. Saya dan para mahasiswa sudah khatam membaca UU ITE, Penyiaran dan Pers. Saya tak sebodoh itu ingin masuk penjara. Mudahan ini jadi klarifikasi,” tulisnya.
Pemilik akun juga mengaku siap menghadapi laporan tersebut dan sempat meminta bantuan hukum. “Kawan-kawan, saya dapat kabar akan dilaporkan ke polisi karena upload video dan transkripnya. Kalau ada yang bisa membantu saya dengan bantuan hukum, saya akan sangat berterima kasih. Sebagai warga negara yang baik, saya siap menghadap polisi dan menjelaskan posisi saya sebagai peneliti media dan mantan praktisi media. Mudahan ini tidak mengganggu pekerjaan dan kegiatan akademik saya,” tulisnya