Sukses

Lifestyle

Dituntut 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Beratkan Jessica Wongso

Fimela.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap lima hal yang memberatkan Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sebagaimana diwartakan Antara, poin-poin ini merupakan dasar tuntutan hukuman 20 tahun penjara kepada perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Australia tersebut.

Pertama, jaksa menilai tewasnya Wayan Mirna Salihin memberikan kesedihan mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Kedua, rencana terdakwa untuk menghilangkan nyawa kembaran Sandy Salihin ini dinilai matang. Jaksa bahkan menyebut Jessica melakukan aksi pembunuhan yang keji dan sadis karena menggunakan racun.

Sidang Jessica Kumala Wongso (Nurwahyunan/bintang.com)

"Tiga, perbuatan terdakwa sangat keji karena dilakukan kepada sahabat sendiri," kata Jaksa Meilani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10), seperti dimuat Antara. Lalu keempat, perbuatan yang dilakukan tergolong sadis karena racun tak langsung membunuh.

"Racun sianida yang digunakan untuk menghilangkan nyawa tak langsung membunuh tapi menyiksa terlebih dahulu sampai akhirnya meninggal dunia," sambung Meilani. Dan yang terakhir, terdakwa berbelit-belit dalam memberi keterangan, tak mengakui dan menyesal sedikitpun telah menghilangkan nyawa korban.

Sidang Jessica Kumala Wongso (Nurwahyunan/bintang.com)

"Terdakwa membangun alibi untuk mengaburkan fakta untuk menghambat proses penegakan hukum," paparnya. Jaksa pun menyatakan tak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Dalam persidangan ke-27, jaksa membacakan tuntutan hukuman 20 tahun penjara dipotong masa tahanan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rabu (5/10).

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading