Fimela.com, Jakarta Sidang Tuntutan kasus kematian Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar pada Rabu (5/10) siang. Dalam sidang tuntutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan rekap dari barang bukti dan juga kesimpulan dari kesaksian para ahli dan saksi.
BACA JUGA
Advertisement
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, JPU menyatakan semua kesaksian para ahli saling berhubungan dan melengkapi. Meskipun begitu, ada empat ahli yang diragukan kesaksiannya. Pertama, ahli toksikologi Universitas Indonesia Budiawan. JPU membacakan, Budiawan bukan ahli toksologi forensik, tetapi staf di Departemen Kimia Lingkungan UI.
Kedua, Djaya Surya Atmadja. JPU membacakan, Djaya bukan seorang toksikolog tapi patologi. Keraguan juga muncul pada dua ahli lain, Beng Beng Ong dan juga Michael David Robertson. Keduanya didatangkan pengacara Jessica dari Australia.
Namun, keterangannya ditolak lantaran Beng Ong dinilai datang secara ilegal karena menggunakan visa kunjungan, bukan visa izin tinggal sementara. Keterangan Robertson juga ditolak karena dia dituding melakukan konspirasi kematian suami perempuan selingkuhannya di Amerika Serikat. Dalam Sidang Tuntutan Jessica ini, JPU pun minta hakim abaikan saksi dari pengacara.