Fimela.com, Jakarta Sidang Tuntutan Jessica saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/10). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi membeberkan keterangan saksi dan juga ahli yang sudah memberikan keterangan dan kesaksian pada sidang-sidang sebelumnya.
BACA JUGA
Hingga berita ini ditulis, Ardito telah membacakan beberapa kesimpulan dari kesaksian para ahli dan juga barang bukti yang selama ini sudah terkumpul. Selain kesaksian para ahli dan juga saksi, juga dibeberkan barang bukti berupa kopi yang diminum Mirna Salihin. Selain itu, juga ada surat-surat resmi dan beberapa kesimpulan lainnya dari berbagai saksi dan para ahli.
Advertisement
Salah satunya, mengenai warna dan juga bau dari es kopi Vietnam yang telah diminum Mirna. Kesimpulan berdasarkan beberapa saksi yang memeriksa waran dan bau sisa es kopi yang diminum Mirna menyatakan, warna percobaan sangat mendekati dengan warna dan bau pada kopi yang diminum Mirna.
Selain itu, menurut keterangan ahli Digital Forensik, dari analisis berdasarkan rekamana CCTV, tidak terbukti adanya gerakan atau aktivitas lain pada gerak-gerik Rangga, pada saat membuat kopi. Rangga lantas dinyatakan tidak terbukti memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna.
kemudian, pada Sidang Tuntutan ini, JPU juga membacakan kesimpulan dari keterangan dan laporan Digital Forensik dan Labfor POLRI. Kesimpulannya, kopi yang diminum Mirna mengandung NACN. Mirna dinyatakan telah meminum kopi yang mengandung sianida, dengan kandungan yang mematikan. JPU juga menyatakan, keterangan para ahli dan saksi yang sudah dibeberkan saling berhubungan dan melengkapi.