Fimela.com, Jakarta Aparat Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap, pelaku yang menayangkan film porno di videotron Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/9/2016) siang.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengungkapkan analis komputer di PT Media Track tersebut ditangkap di kantornya kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/10/2016). Seperti dilansir dari Jurnalindonesia.id, aparat kepolisian telah mengidentifikasi pelaku yang berinisial SAR (24 tahun) sejak hari Sabtu lalu, namun, baru dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kantornya, pada hari ini.
Advertisement
BACA JUGA
“Tersangka sudah dapat ditangkap oleh satuan krimsus Polda Metro Jaya,” ujar Iriawan, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016). Setelah dilakukan pemeriksaan, SAR mengaku datang ke videotron yang berada di dekat kantor Walikota Jakarta Selatan itu. Dia melihat ada username tertera di videotron itu sehingga tahu cara untuk masuk dan mengendalikan mesin penayang video tersebut.
Setelah melakukan itu, dia kembali ke kantor. Tersangka kemudian membuka video porno yang ada di komputer kantor. Setelah itu, dia menghubungkan dengan videotron atau layar yang ada di Jalan Wijaya, maka keluar gambar seperti yang ada di komputer yang bersangkutan.
Menurut keterangan yang bersangkutan, ia memfoto videotron itu di ponsel. Tetapi setelah dibuka ternyata videotron itu ada username. Meskipun begitu pihak kepolisian masih akan mendalami keterangan tersangka termasuk cara mendapatkan username videotron.
Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara dan denda minimal 15 miliar rupiah. Sebagai informasi, LED yang menayangkan videotron itu ialah milik PT Matapena Komunika Advertama yang menyerahkan kontennya pada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising.