Fimela.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memanggil Anya Geraldine sebagai tindak lanjut aduan pubik terkait konten yang dinilai melanggar kesusilaan. Berdasarkan laporan Antara, Anya datang bersama sang kekasih, Okky dan Alexander Waas selaku kuasa hukumnya.
"Alhamdulillah pada kesempatan hari ini mbak Anya bersama tim kuasa hukum datang ke KPAI untuk memenuhi undangan guna kepentingan klarifikasi serta diskusi," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh, di kantor KPAI Jakarta kepada Antara, Senin (3/10).
Advertisement
BACA JUGA
Karena dinilai mengemban konten kesusilaan, unggahan Anya, menurut Asrorun, melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 1. "Undang-Undang ITE yang dimaksud untuk mentransmisikan data elektronik salah satunya adalah berisi tentang konten yang bermuatan kesusilaan," jelasnya.
Asrorun juga mengatakan, sebagaimana diwartakan Antara, unggahan Anya faktanya menjadi pemicu lahirnya konten-konten bermuatan negatif di media sosial. "Ada konten-konten yang lain, tentu kalau hanya mengandalkan pengawasan formal seperti ini pasti tidak terjangkau. Akan tetapi intinya ini menjadi momentum," sambungnya.
Sebelum diskusi panjang, kata Asrorun, pihak Anya telah menyampaikan sejumlah poin klarifikasi yang dituangkan dalam tiga halaman. "Intinya ada kesadaran bahwa ada beberapa konten yang diunggah ke media sosial melanggar hukum, melanggar kesusilaan. Karenanya atas hal tersebut yang bersangkutan menyatakan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi," ungkapnya.
Nur Amalina Hayati atau yang lebih dikenal dengan Anya Geraldine, sebagaimana diwartakan Antara, mengungkap komitmennya untuk mewujudkan konten positif dan edukatif di media sosial. Menyikapi, KPAI turut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.