Fimela.com, Jakarta Dalam keterangan di sidang ke-26 kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (28/9), terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku tak pernah menuang apapun ke dalam es kopi Vietnam milik korban. "Saya tidak pernah menuangkan apapun ke dalam kopi Mirna," tutur Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diwartakan Antara.
Keterangan ini dituturkan Jessica selepas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hasil laboratorium atas kopi tersebut positif sianida. Kemudian pihak JPU bertanya, "Apakah di meja saudara duduk ada orang lain? Apakah saat saudara duduk saudara merasa merinding?"
Advertisement
BACA JUGA
"Tidak," jawab Jessica secara singkat. Ketika ditanya soal alasan hanya mentraktir teman-temannya dengan minuman, perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Australia ini menuturkan kalau ia tak membawa banyak uang tunai. "Saya hanya mentraktir teman-teman minum karena saya tidak banyak membawa uang tunai, hanya Rp1 juta, dan sudah berkurang karena beli sabun," tuturnya.
Selanjutnya, pihak JPU menanyakan alasan Jessica melakukan pembayaran lebih dulu sebelum rekan-rekannya tiba."Karena dua pertemuan sebelumnya Mirna yang bayar lewat suaminya. Saya inisiatif untuk menutup bill," akunya.
Jessica Wongso pun mengaku tak tahu apapun soal sianida. "Saya tidak pernah berhubungan dengan yang namanya sianida. Sampai sekarang tidak tahu bentuknya," tutur terdakwa kasus kematian Wayan Mira Salihin itu, seperti dimuat Antara.