Sukses

Lifestyle

Lanjutan Sidang Jessica Wongso, Ahli: Rekaman CCTV Tidak Sah

Fimela.com, Jakarta Mudzakkir, ahli hukum pidana yang dihadirkan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso di persidangan ke-25, Senin (26/9), menganggap, rekaman kamera CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin sebagai bukti sekunder.

Jika telah jadi bukti sekunder, kata Mudzakkir, itu tak bisa beralih jadi primer. "Tidak bisa dipakai. Tidak bisa hanya sekunder, harus yang primer karena itulah yang menentukan," paparnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana diwartakan Antara.

Jessica Kumala Wongso (tengah) saat persidangan ke 25 di PN Jakpus, Senin (26/9). Penampilan Jessica sedikit berbeda dengan mengenakan kacamata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Ia selanjutnya mengatakan, bukti primer dalam kasus ini, yakni berupa alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau pembunuhan. Di samping itu, Mudzakkir pun berpendapat soal rekaman kamera CCTV yang diperlihatkan dalam sidang tidak sah.

Ahli dari Universitas Islam Indonesia ini menilai, rekaman dalam flashdisk yang ketika dipakai dalam pemindahan data dari perekam video digital (DVR) itu tak tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Tanpa BAP, alat bukti tersebut tidak sah. Apalagi jika isinya sampai terhapus," katanya.

Dalam persidangan hari ini Jessica Wongso tampil sedikit berbeda dari biasanya, ia terlihat cantik menggunakan kacamata. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin ditunda hingga Rabu (28/9) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso. "Sidang hari ini dicukupkan sampai di sini. Sidang selanjutnya pada Rabu 28 September pukul 09.00 dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa dini hari WIB.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading