Fimela.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016). Tim terdakwa Jessica Wongso menghadirkan saksi ahli Farmakologi dan Toksikologi dari Australia, dr Michael Robertson.
BACA JUGA
Advertisement
Ditemani seorang penerjemah, Robertson mengatakan sulit menyimpulkan kematian Mirna disebabkan Sianida. Apalagi menurutnya tidak ada bukti sianida 0,2 mg perliter yang ada di lambung Mirna masuk lewat mulut. Ia berpendapat sianida tersebut ada di tubuh Mirna kemungkinan karena proses pasca kematian.
Seperti diketahui, pada pemeriksaan pertama setelah 70 menit Mirna meninggal tidak ditemukan sianida. Setelah melakukan pemeriksaan ulang 3 hari setelah Mirna meninggal, baru kandungan sianida ditemukan. Tapi di hati, empedu, dan air seni tidak ditemukan kandungan sianida.
"Satu-satunya sianida hanya dijumpai di lambung, dan tidak ada bukti masuknya sianida lewat mulut. Kalaupun kematian disebabkan sianida, seharusnya positif (di empedu, hati, dan air seni),” ujar Robertson. Lebih jauh Robertson menjelaskan,”Satu-satunya penjelasan yang mungkin adanya sianida adalah disebabkan oleh perubahan setelah kematian atau sianida terbentuk setelah kematian.”
Sebelum Robertson memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat menanyakan visa apa yang digunakan Michael untuk datang ke Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada permasalahan visa seperti yang sempat dialami oleh saksi ahli terdahulu, Profesor Beng Beng Ong, yang sama-sama dari Australia.
"Saya menggunakan visa bisnis tinggal terbatas," jawab Robertson. Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan sudah mendapat izin dari Imigrasi untuk menghadirkan Robertson. "Semua persyaratan sudah terpenuhi. Surat dari imigrasi sudah kami peroleh. Izin tinggal terbatas selama 30 hari," jelas Otto.