Fimela.com, Jakarta Ahli psikologi dari Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida Haroen menjadi saksi ahli dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9/2016). Dalam persidangan ia menjelaskan soal prilaku Jessica yang dianggap tidak lazim menaruh paper bag di atas meja oleh saksi ahli sebelumnya Psikolog Klinis Antonia Ratih Andjani.
BACA JUGA
Advertisement
Sebagai ahli, Dewi menuturkan untuk menyimpulkan lazim atau tidak lazim perbuatan seseorang, harus melihat terlebih dahulu prilaku sebelumnya. "Konsisten atau tidak prilakunya. Kalau dia (Jessica) biasa melakukan itu, menjadi lazim apa yang dilakukan terdakwa," kata Dewi.
Dewi menduga bisa saja karena paper bag-nya takut kotor atau ada kemungkinan lain yang membuat Jessica menaruh paper bag di atas meja. "Sebab lazim tidak lazim, tidak bisa dinilai dari satu perbuatan saja," tuturnya.
Tak hanya menyoroti soal letak paper bag Jessica, Dewi pun sempat mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani, bias. Dewi pun merasa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Ratih terhadap terdakwa sangat kontradiktif.
Ratih menyebut Jessica Kumala Wongso adalah orang yang cerdas, namun selanjutnya Ratih juga menjelaskan bahwa Jessica memiliki mental disorder. "Ini bertolak belakang, kontradiktif. Mental disorder itu ada gangguan mental, tapi dia pribadi yang waras, sehat, dan cerdas," jelas Dewi.