Fimela.com, Jakarta Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin kembali digelar Senin (19/9/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ke-22 ini beragendakan keterangan saksi ahli dari kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso, yaitu ahli psikologi dari Universitas Indonesia, Dewi Taviana Walida Haroen.
BACA JUGA
Advertisement
Dalam kesaksiannya, Dewi menilai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani, bias. Menurut Dewi, seharusnya pemeriksaan terhadap seseorang harus dilakukan di tempat yang netral dan tidak dalam keadaan tertekan. "Hasilnya dikhawatirkan tidak akan obyektif. Bias, tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Dewi.
Tak hanya itu, Dewi juga mengatakan hasil pemeriksaan Ratih terhadap Jessica kontradiktif. Di satu sisi, Ratih menyebut Jessica orang yang cerdas. Namun, di sisi lain, Jessica disebut memiliki mental disorder.
"Ini bertolak belakang, kontradiktif. Mental disorder itu ada gangguan mental, tapi dia pribadi yang waras, sehat, dan cerdas," kata Dewi. Berdasar keterangan Dewi, Jaksa kemudian mempertanyakan keahlian Dewi terkait pendapatnya.
"Ahli Ratih melakukan tes secara keseluruhan, tapi saudara kok langsung bisa bilang data ini bias?" tanya salah seorang Jaksa. "Psikologi harus periksa terdakwa sesuai metodologi," jawab Ratih. Hingga berita ini diturunkan sidang ke-22 Jessica Wongso masih terus berlangsung.