Fimela.com, Jakarta Produk makanan bayi pendamping ASI semakin bertambah, meski isu kelayakan konsumsi yang buruk juga kian menyebar. Selain isu ini, ternyata juga ada isu lainnya. Salah satunya, pengusaha makanan bayi yang tidak mengikuti aturan pemerintah. Seperti yang terjadi pada pabrik Bebiluck.
BACA JUGA
Advertisement
Aktivitas produksi pabrik makanan bayi pengganti ASI ini ternyata diberhentikan lantaran tak punya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dilansir dari Liputan6, meskipun pabrik ini sudah berdiri selama satu tahun, izin edar produk tersebut belum melalui proses evaluasi keamanan, mutu, dan gizi.
Pabrik tersebut, setiap hari dilaporkan telah memproduksi satu kwintal makanan bayi. Produk ini lantas diedarkan secara online dan beredar di Pulau Jawa. Selain belum punya izin edar, produk makanan bayi yang sedang hangat dibicarakan ini juga terbukti mengandung Ecoli. Namun, BPOM belum melakukan penyegelan.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan kepada Liputan6, tak bisa langsung melakukan tindakan terhadap pabrik yang memproduksi Bebiluck. Pasalnya, dia dan pihaknya harus melakukan tindakan dari tahap ke tahap. "Karena kami melakukan dalam bentuk tahap ke tahap, tidak langsung melakukan penindakan. Untuk kami sebagai pimpinan badan POM tahap penindakan adalah tahap yang terakhir dan bagi kami sangat tidak mengenakan melakukan penindakan itu. Jadi mohon untuk pelaku industri di manapun untuk bisa memenuhi ketentuan yang ada," katanya.