Sukses

Lifestyle

KPK Tangkap Irman Gusman dengan Barang Bukti Suap Rp 100 Juta

Fimela.com, Jakarta Ketua Dewan perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu dini hari, 17 September 2016. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 100 Juta dari kamar rumah dinas Irman Gusman.

Irman Gusman ditangkap setelah KPK terlebih dahulu menangkap Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Xaveriandy Sutanto, dan Willy (adiknya Xaveriandy Sutanto).

"Penyidik meminta bungkusan yang diberikan XSS kepada IG. Dari Operasi Tangkap Tangan diamankan Rp 100 juta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, sebagaimana dilansir dari Liputan6.com, Sabtu sore, 17 September 2016.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Irman Gusman, Sutanto, dan Memi sebagai tersangka. Sedangkan KPK membebaskan Willy karena tidak terkait dengan kasus tersebut.

Sutanto dan Memi sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Irman sebagai penerima disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading