Sukses

Lifestyle

Kuasa Hukum Jessica Wongso Siapkan Kejutan Baru

Fimela.com, Jakarta Dua saksi ahli yang diajukan tim kuasa hukum Jessica Wongso, Ahli patologi forensik asal Brisbane, Australia, Profesor Beng Beng Ong dan ahli kedokteran forensik Universitas Indonesia, dr Djaja Surya Atmadja membuat kejutan dengan membeberkan fakta baru dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Jika sebelumnya pihak kepolisian dan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan kematian Mirna karena keracunan Sianida, saksi ahli dari tim kuasa hukum terdakwa menyatakan sebaliknya.

Menurut pendapat saksi terdakwa, tidak ada tanda-tanda kematian Mirna karena keracunan sianida. 0,2 miligram per liter sianida yang ditemukan di sampel lambung Wayan Mirna Salihin, juga tidak menyebabkan Mirna meninggal. Untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Mirna, Djaja Surya Atmaja menyarankan dilakukan pemeriksaan dalam atau otopsi pada jasad Mirna.

Suami Mirna, Arif Setiawan Soemarko marah lantaran ia merasa keluarganya telah di fitnah oleh pengacara Jessica Kumala Wongso. (Foto: Instagram/Wayan Mirna Salihin)

Keterangan dua saksi ahli ini, selain meringankan, juga  bisa membawa Jessica bebas dari jerat hukum. Lalu, adakah kejutan lain dari tim kuasa hukum Jessica di sidang berikutnya?

Melalui pesan singkat, salah satu tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan akan memberikan kejutan dengan menghadirkan dokter yang bekerja di Perserikatan Bangsa Bangsa. “Ada, dia dokter PBB,” kata Yudi kepada Bintang.com, Selasa (13/9/2016).

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna, Jessica Kumala Wongso dan penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi Ahli Patologi Forensik dari Australia, Profesor Beng Ong di PN Jakpus, Senin (5/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Ditanya siapa dokter yang dimaksud, Yudi belum mau membocorkannya. “Nanti saja di persidangan,” jawabnya.

Sidang kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso rencananya digelar Rabu (14/9/2016). Agenda sidang mendengarkan kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica, yakni Rednat Budiawan selaku ahli kimia forensik.

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading