Fimela.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengetahui namanya jadi merek kopi instan produksi Surabaya. Berdasarkan laporan Liputan6.com, sang produsen Sefri Haris bahkan belum meminta izin kepada perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di Australia itu terkait penggunaan nama dan foto di kemasan.
"Jessica tahu. Reaksinya ya dia bilang 'bagaimana baiknya sajalah Pak Otto'," kata Penasehat Hukum Jessica, Otto Hasibuan kepada Liputan6.com, Rabu (24/8). Otto mengatakan, secara kasat mata ia tak melihat mimik kesal atau marah pada wajah kliennya terkait keberadaan Jessica Coffeemix. Namun demikian, Otto dan tim tetap mempertimbangkan dampaknya bagi psikologi Jessica di masa mendatang.
Advertisement
BACA JUGA
Jika dinilai merugikan, kata Otto, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum, lantaran Sefri dinilai telah melanggar undang-undang hak cipta. "Jessica kan tidak pendendam atau pemarah ya meskipun itu sebenarnya melanggar hukum ya, karena menggunakan foto tanpa izin melanggar undang-undang. Akan kita pertimbangkan bagaimana dampaknya, ada dampak baik atau buruknya apa tidak," sambung Otto.
Sebaliknya, jika beredarnya Jessica Coffeemix tak membawa dampak buruk bagi kliennya,Otto tak akan mempermasalahkan usaha yang dirintis Sefri tersebut. "Kita pertimbangkan baik-baiklah. Kalau itu tidak berdampak, ya tidak masalah. Kita tak pernah mikir macam-macam ke orang kok," imbuhnya, sebagaimana dimuat Liputan6.com.
Sefri Haris adalah warga Kedinding Loh, Gang Palem III no. 66, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang memproduksi kopi dengan menyertakan nama dan potret diri Jessica. Karena desakan ekonomi, lelaki yang sebelumnya bekerja sebagai penjaja es krim ini banting setir dan menjual kopi Jessica, di mana pemasarannya pun menggunakan media sosial.