Fimela.com, Jakarta Pegang paspor Perancis, Gloria Natapradja Hamel dipastikan tak lagi jadi bagian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka). Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yoshua Pangdip Sembiring mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini.
Setiap warga yang sudah memiliki paspor negara lain, otomatis bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Di sisi lain, syarat Paskibraka yang paling utama adalah WNI. "Jadi demikian, kita harus taat ya. Sehingga warga negara yang baik kita harus taat dengan undang-undang, demikian," ujar Yoshua di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/8), sebagaimana dimuat Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Ketika isu kewarganegaraan ini pertama kali menyeruak, Yoshua yang juga menjabat sebagai Ketua sub Bidang Upacara dan Paskibraka langsung memeriksa kebenarannya. Karena terbuki, Gloria tak bisa melanjutkan tugasnya sebagai Paskibraka 17 Agustus 2016 mendatang. "Kita sudah tahu. Makanya begitu latihan di Istana dia sudah tidak kami libatkan," paparnya.
Ia menambahkan, kewenangan dalam menyeleksi peserta ada pada Kemenpora, sehingga pihaknya tak bisa melakukan pemeriksaan. Setelah ditetapkan, barulah semua proses latihan dan karantina berada di bawah Garnisun. "Kalau posisinya ada di P3PON sana, Cibubur. Silahkan di cek ke sana. Bisa ditanya dengan pihak Kemenpora karena untuk fasilitas sana yang bertanggung jawab adalah Kemenpora," kata Yoshua.
Soal kasus Gloria Natapradja Hamel, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nachrowi mengakui seleksi di tingkat kabupaten atau kota tak terpantau dengan baik. Sehingga, nama Gloria yang telah mengikuti proses seleksi sedari tingkat Kabupaten/kota lolos hingga ke tingkat pusat. "Karena ada seleksi di tingkat kabupaten yang tak sempat kami pantau. Dia (Gloria) dari Depok," ucap Imam, seperti dilaporkan Liputan6.com.