Fimela.com, Jakarta Merasa terusik akan perlakukan Hakim Binsar Gultom pada kliennya, Jessica Kumala Wongso, tim pengacara terdakwa kasus 'Kopi Sianida' pun melapor pada Komisi Yudisial (KY). Mereka merasa bahwa sang hakim terus mencecar saksi dan ahli dalam persidangan. Hal tersebut dinilai melanggar etik kehakiman.
BACA JUGA
Advertisement
Salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan bahwa hakim Binsar seharusnya netral, obejektif serta tak memihak Jaksa Penuntut Umum. Pihak Jessica berpendapat bahwa Binsar sering memberikan pertanyaan yang menyudutkan Jessica. Karena hal itu, kuasa hukum Jessica pun datang ke KY untuk melakukan pengaduan.
"Antara lain berbicara kasar dan menghina penasehat hukum, mengarahkan saksi-saksi, melanggar hukum acara, menyatakan pendapat secara terbuka tentang fakta persidangan yang sedang berjalan sehingga dapat merugikan klien kami, Jessica Kumala Wongso," ujar Boestam pada Liputan6.com.
Boestam menambahkan bahwa ada ucapan Binsar yang menyebabkan Jessica merasa terpuruk. Pada persidangan tanggal 27 Juli 2016, ucapan Binsar membuat Jessica terusik. Salah satu contoh pembunuhan anak 12 tahun di Jasinga, Bogor, yang kami hukum seumur hidup.
"Tidak ada yang melihat pembunuhan itu karena hanya ada terdakwa sendiri. Akhirnya kami hukum seumur hidup, ini (perkara Jessica) apakah akan seperti itu nanti?" tutur Boestam menirukan kata-kata Binsar kala itu seperti yang dikutip dari Liputan6.com
Tak hanya itu, salah satu pengacara Jessica Wongso mengatakan bahwa hakim seharusnya tidak memberikan suatu kesimpulan atau pendapat. Hakim seharusnya menggali.