Fimela.com, Jakarta Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya meyakinkan hakim jika terdakwa bersalah telah menghilangkan nyawa Mirna menggunakan racun sianida.
BACA JUGA
Advertisement
Salah satu upaya JPU adalah dengan menghadirkan beberapa saksi ahli. Dalam sidang ke-11 yang digelar Rabu, 10 Agustus 2016, JPU menghadirkan ahli IT dari Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri untuk membedah rekaman CCTV detik per detik aktivitas Jessica di Kafe Olivier, 6 Januari 2016 lalu. Saksi ahli itu AKBP Muhammad Nuh dan Christoper Hariman Rianto.
Dalam kesaksiannya, saksi ahli mengutarakan beberapa kejanggalan yang dilakukan Jessica selama berada di Kafe Olivier sebelum Mirna datang dalam rentang waktu pukul 15.30 detik ke-49, sampai dengan penyajian kopi pada pukul 16.26 detik ke-25. Hanya saja, ahli digital forensik tidak bisa memperlihatkan secara jelas gambar saat Jessica menaruh racun sianida ke es kopi Vietnam yang diminum korban.
“Dalam kasus Mirna ini, yang merekam aktivitas Jessica hanya dua. Satu yang ada di belakang dan dua yang ada di depan Jessica. Sementara yang merekam aktivitas terdakwa sendiri ada di depan, CCTV dengan obyek sekitar 12 meter. Jadi ada kepingan yang tidak begitu kami dapatkan ketika terdakwa menaruh sianida dalam gelas kopi," ungkap Muhammad Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016) seperti dilansir dari Liputan6.com.
Selain itu, dari rekaman cctv yang sudah diperbesar, ahli digital forensik juga menemukan Jessica menggaruk-garuk tangan dan pahanya dalam waktu yang cukup lama ketika beberapa orang sibuk menyelamatkan Wayan Mirna Salihin.
Ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi kemudian memberi keterangan adanya kemungkinan penyebab Jessica garuk-garuk adalah sianida. "Karena banyak itu (garuk-garuknya) kemungkinan ada penyebab itu karena sianida," ujar Nursamran di dalam persidangan.
Meski begitu, Nursamran tidak dapat memastikan hal tersebut. Sebab, diperlukan data untuk memastikan kebenaran Jessica garuk-garuk karena sianida. "Tapi kepastian tidak bisa, karena itu harus dengan data," kata dia.
Di lain pihak, Jessica yang dalam kasus ini mengaku tidak bersalah atas kematian Mirna, menolak keterangan saksi. Jessica menyebut bukti rekaman CCTV yang ditampilkan bukanlah bukti yang disita penyidik. "Terima kasih majelis hakim. Saya menolak bukti karena bukti yang ditampilkan bukan bukti yang asli," ujar Jessica dalam persidangan.
Jessica juga menyatakan akan menjawab semua keterangan ahli tersebut pada saat pemeriksaan dirinya."Saya akan menjawab keterangan ahli saat saya diperiksa," kata dia.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengatakan, pihaknya meragukan keterangan saksi ahli digital forensik Polri karena bukti rekaman CCTV yang dianalisa tidak dapat dipastikan keasliannya. "Kami menolak bukti ini, kami berpedoman pada yang asli saja," kata Otto.
Sidang kembali dilanjutkan pada Senin, 15 Agustus 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.