Fimela.com, Jakarta Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur telah menjatuhkan vonis terhadap guru Muhammad Samhudi pada sidang yang digelar Kamis (4/8/2016). Ketua majelis hakim Rini Sesuni menyatakan Samhudi bersalah telah menganiaya muridnya.
BACA JUGA
Advertisement
Hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan. “Semua bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi unsur pidana. Berdasarkan pertimbangan tersebut, terdakwa kami nyatakan bersalah,” kata Rini Sesuni saat membacakan amar putusan di persidangan seperti dilansir salah satu media online nasional.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum. "Karena keprofesian terdakwa masih diperlukan serta adanya itikad baik perdamaian antara kedua belak pihak, dan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," kata Rini masih dalam pembacaan amar putusan.
Pihak Samhudi masih berpikir untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya atau banding atas vonis tersebut.
Samhudi, guru SMP Raden Rahmad, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo itu dilaporkan orang tua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah Salat Dhuha 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orang tua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Pada sidang tuntutan yang digelar Kamis (14/7/2016), JPU menuntut Samhudi enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun karena dinilai bersalah telah melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Meski dalam rangka mendidik, kata Jaksa, tindakan mencubit tidaklah dibenarkan.