Fimela.com, Jakarta Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, serta Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial. Dikonfirmasi via telepon oleh Liputan6.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto membenarkan kabar tersebut.
Agus saat ini tengah berada di Medan, Sumatera Utara, dalam rangka supervisi proses hukum terkait bentrok antarwarga di Tanjungbalai. "Secara fisik laporannya saya belum terima, tapi kelihatannya dilaporkan," ujar Agus, sebagaimana diwartakan Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Laporan tersebut, kata Agus, dilayangkan oleh tiga institusi negara. "Kalau nggak salah BNN, Polri, dan TNI," ungkapnya, seperti dimuat Liputan6.com. Meski demikian, pihaknya masih mendalami laporan tersebut. "Nanti kita panggil satu per satu untuk menyelidiki ini," tambah Agus.
Sebelumnya pada Selasa (2/8), Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengultimatum Haris Azhar terkait unggahan berupa tulisan yang berisi pengakuan terpidana mati Freddy Budiman. "Kalau benar ya saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Haris. Jika tidak ada buktinya itu ada konsekuensi hukumnya. Ini institusi negara," tegasnya di Gedung BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, kepada Liputan6.com.
Sementara, berdasarkan laporan Liputan6.com, Haris Azhar mengaku siap menanggung risiko terkait langkah membeberkan pengakuan Freddy soal bagi-bagi uang pada aparat di bisnis narkobanya. "Iya nggak apa. Namanya juga mendorong sesuatu pasti ada konsekuensinya. Intinya harus siap," ucap Haris saat berbincang dengan Liputan6.com, Selasa (2/8).