Fimela.com, Jakarta Kondisi Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat ini sudah kondusif. Seperti diberitakan sebelumnya, kerusuhan terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara 9Sumut) pada Jumat malam, 29 Juli 2016. Akubat kerusuhan tersebut sejumlah tempat ibadah rusak.
BACA JUGA
Advertisement
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV terlihat beberapa warga menghampiri lokasi kerusuhan. Selain itu polisi dan tentara juga masih ditempatkan dibeberapa titik untuk bersiaga mengantisipasi kemungkinan terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sementara itu hingga kini pihak kepolisian sudah menetapkan tujuh warga yang menjadi tersangka kerusuhan. Dilansir dari Antara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting di Medan mengungkapkan, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjarah saat kerusuhan berlangsung.
Ketujuh warga yang menjadi tersangka kerusuhan itu adalah MARP (16) warga Jalan Juanda, Adk (21) warga Jalan Juanda, MIL (17) warga jalan Juanda, AAM (18) warga Sei Dua RMH Delen, FF (16) warga Jalan Pepaya, AP (18) warga Rambutan, dan MRM (7) warga Jalan Rambutan. Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian.