Sukses

Lifestyle

Jelang Eksekusi Mati Merry Utami dan 'Tiga Sekawan'

Fimela.com, Jakarta Jelang eksekusi mati, Merry Utami dan 'tiga sekawan', yakni Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42), dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, meski persiapan telah mencapai 50 persen, waktu pelaksanaan eksekusi mati jilid III kasus narkoba masih belum bisa ditentukan secara pasti.

"Iya-iya (dalam waktu dekat)," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/7), seperti dimuat Liputan6.com. Hingga kini, Kejaksaan Agung bahkan belum mengumumkan siapa saja terpidana mati yang akan dieksekusi dalam tahap ketiga itu. Prasetyo hanya memberi informasi asal negara terpidana yang akan menghadapi hukuman tersebut.

Kesibukan terlihat dari kian banyaknya mobil lalu lalang dari dan ke Dermaga Wijayapura.

"Ada warga negara Indonesia, ada orang asing. Ada Nigeria dan Zimbabwe," ujar Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7), menurut laporan Liputan6.com. Menyusul 'tiga sekawan', Merry Utami, terpidana mati kasus narkoba baru-baru ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Sebagaimana diwartakan Liputan6.comsetidaknya ada empat terpidana mati yang telah dipindahkan dalam kurun waktu tiga bulan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba dalam dua tahap, yakni pertama pada 18 Januari 2015, di mana kala itu ada enam terpidana yang dieksekusi regu tembak di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.

(Liputan 6 TV)

Sementara tahap dua dilaksanakan pada Selasa 28 April 2015. Berlangsung di Nusakambangan, sembilan terpidana menghadapi eksekusi mati secara bersamaan. Mereka merupakan warga negara Australia, Nigeria, dan Brasil. Ada juga terpidana mati dari Indonesia.

Soal terpidana yang baru-baru ini dipindahkan, yakni Merry Utami, ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta akibat kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin. Pengadilan Negeri Tangerang kemudian menjatuhkan hukuman mati untuknya pada 2003.

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading