Fimela.com, Jakarta Selaku pelapor kasus dugaan penipuan oleh Ramadhan Pohan, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar mengaku kecewa lantaran politikus Partai Demokrat itu tak ditahan. Sebagaimana diwartakan Liputan6.com, Laurenz mengaku dalam laporannya sudah jelas, Polda Sumut diperintah menahan Ramadhan Pohan.
"Saya jelas merasa kecewa, dalam laporan saya sudah jelas. Saya tahu ia (Ramadhan Pohan) tidak ditahan dari sejumlah media tadi malam," kata Laurenz di Biro Pengacara Hukum dan Administrasi, Medan, Kamis (21/7) kepada Liputan6.com.
Advertisement
BACA JUGA
Hamdani, penasihat hukum Laurenz menyebut, bukti dan sejumlah keterangan saksi yang disertakan ketika melapor pun sudah jelas. Adalah dua helai cek nomor 709078 sebesar Rp 4,5 miliar dan cek nomor 709076 sebesar Rp 10,8 miliar dengan total Rp 15,3 miliar sebagai jaminan dari Ramadhan Pohan yang dijadikan barang bukti.
"Ternyata cek tersebut tidak cukup saldonya. Atas persoalan ini, klien kami memohon kepada Polri untuk memerintahkan Polda Sumut menahan Ramadhan pohan," papar Hamdani, sebagaimana dilaporkan Liputan6.com.
Sementara di pihak lain, Ramadhan Pohan mengaku siap menjalani proses hukum yang ditangani penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar itu. "Kita ikuti saja semua prosesnya," ucap Ramadhan, seperti dilansir Liputan6.com.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Gintingusai mengatakan, sebagaimana diberitakan Liputan6.com, alasan penyidik tak melakukan penahanan Ramadhan Pohan karena yang bersangkutan diyakini tak akan mempersulit pemeriksaan.