Sukses

Lifestyle

Anggota Tak Lapor Kekayaan, Ini Sanksi dari Tito Karnavian

Fimela.com, Jakarta Telah resmi jadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Tito Karnavian mewajibkan anggotanya mengisi Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagaimana dilaporkan Liputan6.comaturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap agar tak timbul kekisruhan internal.

"Ini harus bertahap. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan. Jadi kita lakukan bertahap, bikin Perkap (Peraturan Kapolri), tingkat mana yang harus laporkan LHKPN. Nanti ada sistem di kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan," papar Tito, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7) kepada Liputan6.com.

Tito Karnavian resmi dilantik jadi kapolri, game Pokemon Go bisa atasi stres, dan Tiyo Satrio, bocah tanpa lengan dan kaki. (Foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Tito, mengisi LHKPN adalah salah satu upaya untuk menekan budaya korupsi. Jika tak dipatuhi, maka sanksi akan dijatuhkan. "Bertahap ada sanksi internal, yang tidak mengirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu, sebagaimana diwartakan Liputan6.com.

Tito memaparkan, ia akan segera membentuk tim untuk mengkaji masalah pengisian LHKPN ini. Untuk sementara, kewajiban ini akan ditujukan pada perwira atas, perwira tinggi, dan menengah. Tito Karnavian telah sah menjadi Kapolri setelah dilantik langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7) siang.

Kapolri  Tito Karnavian diambil sumpahnya saat dilantik menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7).  Tito Karnavian dilantik dengan Keputusan Presiden tentang pengangkatan Kapolri Nomor 48/Polri/Tahun 2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Follow Official WhatsApp Channel Fimela.com untuk mendapatkan artikel-artikel terkini di sini.

Loading