Fimela.com, Jakarta Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin akhirnya di meja hijaukan. Hari ini, Selasa (21/6/2016) pukul 10.00 WIB akan diadakan sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh pihak Jessica.
Baca Juga
Andi Joesoef selaku pengacara Jessica Kumala Wongso mengatakan bahwa ia bersama dengan tim pengacara yang lain telah mempersiapkan saksi ahli dari mereka untuk menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan Mirna di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia dan timnya pun menanti untuk mendengarkan jawaban Jaksa. "Agenda besok (hari ini) mendengarkan replik atau jawaban dari Jaksa. Mungkin nanti dupliknya langsung kita jawab nanti. Iya nanti langsung," ujar Andi Joesoef pada Liputan6.com.
Advertisement
Mengenai saksi ahli yang telah disebutkan, Andi pun akan menghadirkan ahli racun untuk menandingi analisis ahli racun dari pihak kepolisian. "Menghadirkan ahli itu untuk objektivitas dalam perkara hukum. Misalnya akan hadirkan ahli racun. Apakah betul racun (sianida) ada di tubuh Mirna?" pungkas Andi seperti yang dikutip dari Liputan6.com.
Sementara itu, dalam sidang perdana JPU mendakwa Jessica dengan sengaja membunuh Mirna. Jessica didakwa telah sengaja melakukan aksi pembunuhan di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.