Fimela.com, Jakarta Sungguh indah, Lebaran tahun ini bakal terasa lebih spesial buat para pekerja/buruh. Mereka yang baru bekerja selama satu bulan, juga berhak menikmati THR. Sebelumnya, THR baru bisa didapatkan bagi buruh yang lama kerjanya tiga bulan.
Baca Juga
“Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker, Jakarta.
Sementara itu, terkait pembayaran THR oleh Perusahaan, berdasarkan peraturan menteri terbaru tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Advertisement
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah. Namun demikian, ada diskresi aturan terkait pembayaran THR ini bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB).
Masih membahas mengenai THR, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair di pertengahan Juni ini, tepatnya di sekitar tanggal 20 Juni 2016.
Seperti yang dikutip melalui Liputan6.com, "Pencairan THR PNS mungkin baru di tanggal 20-an Juni 2016," ucap singkat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, Jakarta, Rabu (15/6/2016).
Askolani sebelumnya pernah menyebut, PNS yang masih aktif dan pensiunan akan mengantongi THR dengan besaran berbeda. Sambungnya, pemerintah akan membayarkan THR dengan jumlah satu bulan gaji pokok (gapok) kepada para PNS aktif. Sedangkan para purna PNS akan menerima THR 50 persen dari gapok yang setiap bulan disetorkan.
Kabar baik terakhir ini dari Perum Bulog Sulawesi Tengah yang telah menurunkan harga jual komoditi bawang merah menyusul harga di tingkat pengecer berangsur-angsur turun. "Sejak beberapa hari lalu, harga bawang sudah kami turunkan," kata Kepala Perum Bulog Sulteng, Maruf di Palu, Kamis.
Ia mengatakan sebelumnya harga bawang merah dijual Bulog melalui operasi pasar maupun pasar murah rata-rata Rp25.000/kg, kini turun menjadi Rp20.000/kg.
Maruf menjelaskan, pihaknya menurunkan harga penjualan komoditi itu karena harga di pasar-pasar tradisional di Palu sudah turun. Sebelum Bulog menggelar operasi pasar, harga bawang merah di pasaran melonjak tajam hingga mencapai Rp50.000/kg. Namun setelah dilakukan operasi pasar dan pasar murah, harga berangsur turun dan kini sudah berada pada kisaran Rp30.000/kg.