Fimela.com, Jakarta Enam bocah alay yang mengunggah foto dengan seekor satwa liar dilindungi, bekantan, di media sosial Facebook, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Selasa (14/6/2016).
Keenam bocah tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka diancam hukuman yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Baca Juga
- Saipul Jamil Divonis 3 Tahun Penjara
- Ngedrop, Jupe Hanya Ambil Satu Program Selama Ramadan
- Denada dan Ihsan Taroreh Kian Intim
Dalam pemberitaan sebelumnya, netizen ramai menghujat enam bocah alay tersebut lantaran bangga mengunggah foto bersama bekantan yang sudah terluka di salah satu akun milik pelaku, Senin (6/6/2016) lalu. Dari informasi profilnya, pelaku diketahui tinggal di Sambas, Kalimantan Barat.
Advertisement
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melakukan penelusuran atas beredarnya foto-foto tersebut. Dilansir dari salah satu media online, enam pelaku akhirnya berhasil diamankan tim gabungan BKSDA Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur di tempat mereka bekerja yang terletak di SektorSenoni, Desa Lebak Silong, Kecamatan Sebuluh, Kabupaten KutaiKartanegara.
Berdasarkan pengakuan enam pelaku tersebut, selain dibunuh, bekantan itu juga dikonsumsi. Foto yang diunggah tersebut merupakan hasil buruan mereka saat itu. Mereka masing-masing adalah Adm, pemilik akun Facebook dengan foto tersebut. Pelaku lain berinisial Apr, Ato, Inal, Intat, dan Bayong.