Fimela.com, Jakarta Bekerja sebagai karyawan bagi sebagian orang mungkin merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Karena itu, mereka ingin bekerja dengan sebaik-baiknya, tanpa terlalu perhitungan dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Hal ini tentu saja sangat baik. Mungkin, ini yang dinamakan dengan tumbuh bersama perusahaan.
Baca Juga
Tapi, terlalu cinta dengan perusahaan juga tak baik. Jack Ma, dalam suatu kesempatan pernah mengatakan, kalau kamu terlalu cinta dengan perusahaan, belum tentu perusahaan juga cinta dengamu. karena itu, loyalitas dan totalitas kadang baik, tapi profesionalitas juga harus kamu jaga. Ada banyak hak-hak yang harusnya kamu dapat dari perusahaan.
Lembur. Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 78 ayat (2) :
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar Upah Kerja Lembur”.
Advertisement
Cuti tahunan. Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 79 ayat (1), (2) dan (3) , mengatakan :
“Pengusaha wajib memberikan cuti tahunan kepada pekerja/buruh sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja, setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus, yang pelaksanaanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Boleh libur saat haid. Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 81 ayat (1), mengatakan :
“Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid”.
Kamu berhak dapat pelatihan. Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 11 , mengatakan :
“Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”.
Uang Pisah. Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 162 ayat (2), mengatakan :
“Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima Uang Penggantian Hak, akan diberikan Uang Pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 99, mengatakan :
“Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Cari tahu siapa anggota keluarga yang mendapatkan jaminan, ya! Jangan sampai salah.