Fimela.com, Jakarta Setelah ramai pro dan kontra hukuman apa yang pantas diberikan kepada para pelaku pemerkosaan, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam UU itu, disebutkan para pelaku kejahatan seksual yang sudah dewasa bisa dikenakan hukuman kebiri kimiawi.
Baca Juga
Kebiri, yang juga disebut pengebirian atau kastrasi merupakan tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada pria dan ovarium pada perempuan. Sudah sejak lama pengebirian dijadikan hukuman bagi para penjahat kelamin.
Meskipun bukan hal yang baru, tapi ada beberapa pertanyaan yang timbul di benak masyarakat. Tak banyak orang yang tahu mengenai hukuman kebiri kimiawi ini. Ternyata, hukuman yang menggunakan bahan kimia ini tak sekadar hanya mengurangi nafsu seksualnya. Tapi, ada sederet fakta lainnya yang perlu kamu ketahui. Bintang.com berhasil mengumpulkan beberapa fakta mengenai kebiri kimia ini. Berikut bahasan selengkapnya.
Advertisement